Alat Kelengkapan

DPM FE UNTIDAR

DPM FE UNTIDAR memiliki alat kelengkapan berupa Komisi, Badan, dan Biro yang memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing untuk mendukung berjalannya organisasi.

  • KOMISI I LEGISLASI

    Merupakan Komisi yang menjalankan Fungsi Legislasi dari DPM FE UNTIDAR sebagai pemegang kekuasaan dalam merancang peraturan di tingkat Fakultas Ekonomi Universitas Tidar. Komisi I Legislasi bertanggungjawab dalam mengkoordinasi, mempertimbangkan, menetapkan, dan mempublikasikan peraturan maupun rancangan peraturan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tidar yang ditetapkan untuk menciptakan fungsi legislasi yang efektif dan efisien. Dalam menjalankan tanggungjawabnya untuk menyusun peraturan-peraturan di Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tidar, Komisi I Legislasi dalam proses penyusunan peraturan melibatkan Organisasi Kemahasiswaan dan Mahasiswa Umum di lingkup Fakultas Ekonomi Universitas Tidar.

  • KOMISI II PENGAWASAN

    Merupakan komisi kerja dari DPM FE UNTIDAR yang menjalankan fungsi utama yaitu pengawasan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi atas pelaksanaan peraturan, kegiatan, dan anggaran. Bidang pengawasan ini meliputi koordinasi, penilaian, dan pertanggungjawaban Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi.

  • KOMISI III ASPIRASI

    Merupakan komisi yang menjalankan Fungsi Aspirasi dari DPM FE UNTIDAR. Komisi III Aspirasi memegang tanggungjawab dalam menampung, menerima, dan menghimpun aspirasi dari Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan dalam lingkup Fakultas Ekonomi. Komisi III Aspirasi bertanggungjawab penuh dalam mengawasi dengan cermat tindak lanjut terhadap aspirasi mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan. Komisi III Aspirasi juga bertanggungjawab untuk mendampingi proses advokasi terkait aspirasi yang dijalankan oleh lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Ekonomi.

  • BADAN ANGGARAN

    Merupakan badan di bawah naungan Komisi II Pengawasan yang bertanggungjwab untuk menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi terhadap administrasi dan anggaran Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi.

  • BIRO ADMINISTRASI

    Merupakan alat pelengkap DPM FE UNTIDAR untuk melaksanakan administrasi kesekretariatan. Biro Administrasi bertanggungjawab atas terciptanya kegiatan kesekretariatan yang terorganisir dan tertib, serta membangun komunikasi dengan birokrat dan pihak tata usaha untuk memastikan kelancarab SOP administrasi kesekretariatan Fakultas Ekonomi yang kemudian diteruskan kepada badan Anggaran dan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi.

  • BIRO KEUANGAN

    Merupakan unsur pelaksana keuangan organisasi. Biro keuangan bertanggungjawab melakukan penghimpunan dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya satu periode DPM FE UNTIDAR, mengelola dan memantau kondisi keuangan, serta menyusun SOP Keuangan Internal DPM FE UNTIDAR. Biro Keuangan menyiapkan laporan keuangan pertengahan dan akhir periode dengan prinsip transparansi serta berkolaborasi dengan pihak terkait dalam urusan keuangan.

  • BIRO SUMBER DAYA ORGANISASI

    Merupakan wadah peningkatan mutu, kapasitas, dan kualitas SDM anggota DPM FE UNTIDAR dengan menjalin interaksi antar anggota dengan Biro dan Komisi lain, melakukan pemetaan dan pembinaan kader untuk kelangsungan DPM FE UNTIDAR, mempertahankan profesionalisme dan solidaritas di antara anggota DPM FE UNTIDAR, dan berperan sebagai penyelesaian permasalahan antar anggota DPM FE UNTIDAR.

  • BIRO MEDIA DAN INFORMASI

    Merupakan biro yang bertugas dan bertanggungjawab dalam menyampaikan serta mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPM FE UNTIDAR kepada seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas TIdar. Biro Medinfo bertanggungjawab mengelola media sosial, mendokumentasikan kegiatan, serta menyampaikan informasi melalui berbagai media. Selain itu, Biro Medinfo bertugas menjaga citra atau branding DPM FE UNTIDAR, membangun hubungan dengan pihak eksternal, serta menjadi penghubung dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sehingga memastikan penyebaran informasi berjalan lancar dan efektif.