Tentang DPM FE UNTIDAR

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tidar (DPM FE UNTIDAR) adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan di lingkup Fakultas Ekonomi Universitas Tidar. DPM FE UNTIDAR memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Aspirasi. DPM FE UNTIDAR memiliki wewenang untuk menyusun dan mengesahkan peraturan-peraturan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tidar. DPM FE UNTIDAR berperan sebagai “penyambung lidah” aspirasi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tidar yang diadvokasikan dan diperjuangkan aspirasinya untuk dapat dijadikan sebuah kebijakan yang efektif dan efisien. DPM FE UNTIDAR juga berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Kemahasiswaan di lingkup Fakultas Ekonomi. DPM FE UNTIDAR tumbuh dengan dijadikan sebagai wadah bagi pergerakan mahasiswa, pengembangan softskill, dan penyalur aspirasi mahasiswa.